Siswa SMK Negeri 2 Palopo yang tergabung dari empat kompetensi keahlian diantaranya Teknik Gambar Bangunan, Teknik Konstruksi Batu dan Beton, Teknik Geomatika dan Teknik Pengelasan mengikuti Uji Kompetensi Keahlian siswa SMK bidang konstruksi di SMK Negeri 2 Palopo. Kegiatan yang berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Palopo dihadiri oleh Kasubdit Kerjasama dan Pemberdayaan Dirjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta serta Tim Asesor dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar.
"Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian bidang konstruksi ini diikuti 109 siswa yang terdiri dari 34 siswa Teknik Gambar Bnagunan, 20 Siswa Teknik Konstruksi Batu Beton, 21 Siswa Teknik Geomatika dan 34 Siswa Teknik Pengelasan"ungkap Andi Sirajuddin, S.Sos dalam laporannya selaku ketua Panitia UKK dari Balai Jasa Kosntruksi Wilayah VI Makassar.
Dalam sambutannya, Dra. Damaria selaku Kasubdit Kerjasama dan Pemberdayaan Dirjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Nota Kesepahaman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemendikbud dengan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi - Kemen PUPR dan setiap pekerja konstruksi agar diterima di perusahaan konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian.
"Uji kompetensi keahlian bidang konstruksi ini pun berdasarkan amanat undang-undang bahwa setiap pekerja konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian maka siswa siswi SMK yang kompetensi keahlian bidang konstruksi pun harus memiliki sertifikat tersebut" kata Dra. Damaria.
Sementara itu, Kepala UPT SMK Negeri 2 Palopo Nobertinus, SH, MH dalam sambutannya berterimakasih kepada Dirjen Bina Konstruksi dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar telah memberikan kesempatan kepada siswa SMK Negeri 2 Palopo untuk mengikuti Uji Kompetensi Keahlian dan berharap kedepan tetap bekerjasama dengan SMK Negeri 2 Palopo.
Siswa yang bisa mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian adalah siswa kelas XII, memiliki KTP atau KK yang dibuktikan melalui fotocopy KTP atau KK, telah mengisi daftar riwayat hidup, mengisi formulir surat pernyataan Kebenaran Data.